
Menurut Bangladesh, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, dan Pengadilan Internasional telah mengonfirmasi bahwa pembangunan dan perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. “Bangladesh yakin bahwa tidak ada ambiguitas tentang status ilegal aktivitas pendudukan dan permukiman Israel di wilayah Palestina,” katanya.
Pada Senin lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan perubahan sikap negaranya tentang permukiman Israel yang dibangun di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Washington tidak lagi menganggap mereka ilegal. Pompeo telah menghapus pendapat hukum Departemen Luar Negeri AS tahun 1978 yang menyatakan permukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional.
Palestina telah mengutuk langkah terbaru AS tersebut sementara Israel menyambutnya dengan gembira. Dewan Keamanan PBB telah menggelar pertemuan guna membahas perubahan sikap AS terkait permukiman Israel pada Rabu (20/11).
Sebanyak 14 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan mengecam AS yang tak lagi memandang permukiman Israel di Palestina ilegal. “Seluruh aktivitas pembangunan permmukiman (oleh Israel) adalah ilegal di bawah hukum internasional dan mengikis kemungkinan tercapainya solusi dua negara serta perdamaian yang permanen,” kata Dubes Kerajaan Inggris di PBB Karen Pierce.
Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal israel di Tepi Barat. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal, termasuk di Yerusalem Timur, dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina.
Sumber : relawan.id
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !