Polda Jabar Tilang 1.700 Truk Sumbu Tiga yang Langgar Aturan Pembatasan Operasional

Dok. Penindakan Truk Sumbu Tiga yang Langgar Aturan Pembatasan Operasional.

BANDUNG – Polda Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap ribuan kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode arus mudik Lebaran 2026.

Hingga pertengahan Maret, jajaran Direktorat Lalu Lintas mencatat sebanyak 1.700 unit truk dan kontainer telah dikenai sanksi tilang karena tetap melintas di jalur tol maupun jalan arteri.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas masih ditemukannya sejumlah perusahaan angkutan barang yang mengabaikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat.

Post ADS 1

Aturan ini diterapkan pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat saat musim mudik.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan sumbu tiga di tengah tingginya mobilitas pemudik berpotensi menimbulkan risiko di jalan raya.

Selain memakan ruang lalu lintas, laju kendaraan berat yang relatif lambat sering memicu antrean panjang kendaraan pribadi.

“Kami masih menemukan cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang melintas, baik di jalur tol maupun arteri. Keberadaan mereka sangat berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran warga yang sedang melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman,” ujar Kabid Humas, dikutip Senin (16/3).

Menindaklanjuti temuan tersebut, kepolisian menginstruksikan seluruh jajaran lalu lintas di wilayah hukum Jawa Barat untuk meningkatkan sosialisasi serta edukasi kepada perusahaan angkutan barang.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha transportasi logistik agar lebih disiplin dalam mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan pemerintah. (GL)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !