
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku penembakan terhadap seorang pria TH di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Keempat tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, dalam konferensi pers pada Selasa (4/2), mengungkapkan identitas keempat pelaku. “Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan. Pertama, B sebagai pelaku utama penembakan, kemudian M, N, dan T,” jelas Eko.
Keempat tersangka tersebut adalah Bambang Hamid, Muhamad Renmaur alias Onger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor.
“Kami dibantu oleh Polres Bogor Kabupaten dan di-backup oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami berhasil mengungkap kasus ini,” tambah Eko.
Motif penembakan diduga terkait balas dendam akibat perselisihan yang terjadi sebelumnya. Polisi telah memeriksa keterangan dari tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu ponsel warna ungu yang diduga bekas tembakan.
“Tiga selongsong peluru ukuran 9 milimeter, satu proyektil peluru yang bersarang di paha kiri korban, satu pucuk senjata api warna hitam, dan satu tas selempang warna merah yang digunakan untuk menyimpan senjata,” jelas Kombes Eko.
Kepada tersangka, Polisi menjerat UU Nomor 12 Tahun 1950 Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), serta Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan senjata api.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta Bogor Kota. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !