
JAKARTA – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya dugaan penerbitan ilegal Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkap bahwa Kapolri telah memerintahkan penyelidikan sejak awal Januari 2025.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut di Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1).
Surat perintah penyelidikan sendiri telah diterbitkan pada 10 Januari 2025. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan suap dan korupsi dalam kasus pagar laut ini. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !