KOTA BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 20 tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika. 18 tersangka peredaran sabu – sabu dan 2 peredaran ganja.
“Kami telah berhasil mengungkap sebanyak 2,2 kg sabu c sabu dan 1,5 kg ganja dengan tersangka sebanyak 20 orang,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Pospol Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1).
Susatyo mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini, ada kasus yang menonjol dengan barang bukti jenis sabu – sabu seberat 1,42 kg dan ganja seberat 60 gram dari tangan tersangka MA (31) dan tersangka RMR (31) di Kecamatan Bogor Timur.
Pihaknya pun berhasil mengamankan sabu seberat 507 gram dari tangan RH (36) di Perumahan Chitoh Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor. Sedangkan ganja seberat 900 gram berhasil diamankan dari tangan M (26) di Ciomas, Kabupaten Bogor dan ganja seberat 500 gram dari tangan tersangka DS (21) di Jalan Binamarga, Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Dari ke-18 tersangka merupakan jaringan Bogor Raya yang meliputi wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Cianjur dengan modus address atau sel terputus. Dimana penjual dan pembeli semuanya menentukan titik,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada semua masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengidentikasikan ada peredaran narkotika.
“Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelakunya akan dikenakan pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)