KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan obat yang diperuntukan bagi pasien Covid-19 yakni Ivermectin, favipiravir dan oseltamivir di tiga apotek.
Selain penimbunan, ketiga apotek tersebut diduga menjual obat tersebut secara online dengan harga dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebagaimana telah diatur oleh pemerintah terkait larangan untuk memperjual belikan obat-obatan di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat-obatan untuk menangani Covid-19, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan kepada distributor yaitu dari Indofarma yang mendistribusikan 24 apotek di Kota Bogor,” ucap Kombes Pol Susatyo saat konferensi pers, Jumat (16/7).
Lanjut Susatyo, hasil dari penyelidikan diketahui, ada tiga apotek yang menjual di atas HET, yakni yang pertama adalah Apotek Medika Pahlawan dan mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.
“Invermectin ini harga per botol ini adalah Rp150 ribu, dan dijual pelaku dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya,” katanya.
Yang kedua lanjut Susatyo, di Apotek Tanjakan Puspa Kecamatan Citereup diamankan obat yang sama dan ditambah obat oseltamivir phosphate yang dijual di atas harga pasaran.
“Ketiga, Apotek Sentral Pengestu. Dari keterangan pemilik apotek, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik apotek berinisial LS ke Jakarta untuk diperjual belikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jajarannya akan terus memantau penjualan obat Covid-19 di Kota Bogor dengan harga tinggi, apalagi diperjual belikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter.
“Atas perbuatannya, mereka melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” jelasnya. (*)