JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus minyak goreng bersubsidi Minyakita yang tidak sesuai takaran di label. Hingga saat ini, total ada 11 tersangka yang telah diproses.

“Jumlah tersangka 11, ini sudah diproses,” ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, dalam konferensi pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).

Menurut Samsu, Polri saat ini menangani 12 laporan polisi terkait kasus Minyakita, baik di tingkat Bareskrim maupun Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus di berbagai polda dan polres.

Baca Juga  Ungkap Konten Porno Sesama Jenis, Diduga Libatkan Anak Indonesia

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan Minyakita dengan takaran tidak sesuai. Kedua tersangka merupakan direktur utama dan operator dari PT Jaya Batavia Global Indo.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta per bulan dari praktik ilegal ini.

Baca Juga  Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Pembentukan BRIN Kembali Disoal

“Perusahaan tersebut mampu meraup penghasilan sebesar Rp 800 juta per bulan dari hasil penjualan Minyakita yang tidak sesuai takaran ke sejumlah pasar di Pulau Jawa,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (19/3).

Polisi membongkar praktik pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran dan tak berizin di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan dan pemeriksaan terhadap 10 saksi, polisi menetapkan RS (direktur utama) dan IA (operator) sebagai tersangka.(DR)