KOTA BOGOR — Pekerjaan Rumah (PR) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro tidak sedikit. Salah satu yang kini menjadi sorotan dan sekaligus menjadi ujian ketegasan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor.

Agus Wirawan Eko Saputro menggantikan Agung Arifianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Pergantian pimpinan tersebut terjadi ketika sejumlah laporan pidana khusus masih menyisakan pekerjaan yang belum tuntas.

Sedikitnya delapan laporan dan pengaduan terkait perkara pidana khusus yang berasal dari berbagai periode masih dalam proses penanganan. Sebagian laporan telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Baca Juga  Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Kota Bogor, LPKP: Kami Dukung Aparat Usut Tuntas

Namun, publik tentu tidak hanya menunggu berapa banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang lebih penting adalah ke mana ujung dari proses tersebut.

Sebab, pemeriksaan demi pemeriksaan tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi membuat laporan hanya berhenti sebagai tumpukan berkas.

Salah satu laporan yang mendapat sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait Pokir DPRD Kota Bogor. Perkara ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  Bima-Dedie : Terima Kasih Relawan Bala Badra dan Kader Partai Koalisi | Headline Bogor

Untuk diketahui, Kejaksaan telah memeriksa pihak terkait dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Perumkim, dan RSUD. Pemeriksaan juga menyentuh unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Camat Bogor Timur dan Lurah Katulampa turut diperiksa untuk mengumpulkan fakta dan keterangan terkait laporan tersebut.

Rangkaian pemeriksaan itu tentu menimbulkan pertanyaan sederhana: setelah OPD hingga unsur pemerintahan di wilayah dimintai keterangan, kapan pemeriksaan terhadap unsur DPRD dilakukan?

Sebab, jika laporan yang diperiksa berkaitan dengan Pokir DPRD, maka proses pengumpulan keterangan tidak seharusnya berhenti pada mereka yang berada di hilir kegiatan.

Unsur DPRD juga akan diperiksa sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan sebelum ditentukan langkah penanganan selanjutnya.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, FMP Gelar Event Pahlawan Tanpa Batas

Di sinilah Agus Wirawan Eko Saputro menghadapi tantangan. Delapan laporan pidana khusus bukan sekadar angka dalam daftar pekerjaan meja kantor.

Di balik setiap laporan terdapat informasi, dugaan, serta harapan agar penegakan hukum tidak sekadar sibuk memanggil pihak-pihak terkait, tetapi juga berani menentukan arah perkara.

Khusus dugaan korupsi Pokir DPRD Kota Bogor, publik tentu berharap prosesnya tidak berputar-putar. Namun harus ada keberanian untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Proyek Stadion Pajajaran Baru 1,2 Persen, Dedie Minta Diawasi Ketat

Pergantian Kajari pada akhirnya bukan sekadar pergantian nama di papan kantor. Agus Wirawan Eko Saputro kini memiliki PR untuk membuktikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada klarifikasi, pemeriksaan, dan pengumpulan keterangan.

Sebab, masyarakat tidak membutuhkan drama pemeriksaan yang panjang tanpa ujung. Yang ditunggu adalah kepastian: apakah laporan tersebut benar-benar akan dibuka sampai terang, atau kembali menjadi pekerjaan rumah yang terus diwariskan dari satu pimpinan ke pimpinan berikutnya. (DR)