JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyerahkan Surat Presiden (Surpres) pencalonan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI kepada DPR.

“Presiden usulkan satu nama untuk mendapat persetujuan. Karena itu Pak Mensesneg, Presiden menyampaikan Surpres mengenai usulan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11), dilansir dari cnnindonesia.com

Setelah mendapat usulan nama itu, pihaknya akan memproses lewat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR.

Baca Juga  Headline Nasional | Gugus Tugas Nasional Launching Aplikasi Bersatu Lawan COVID-19

Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan.

DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden.

Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.

Baca Juga  Headline Nasional | Kalimantan Timur Miliki Sedikit Resiko Bencana Di Indonesia

Sebelumnya, pencalonan Panglima TNI sempat diramaikan oleh nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, selain nama Andika. (*)