Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan hingga peresmian PP ini.
“Ini hasil karya saudara-saudara. Saya mendengarkan saran-saran saudara dan kita wujudkan hari ini,” tutur Presiden.
Didukung Banyak Pihak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunannya melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan serta dukungan dari berbagai lembaga nasional dan internasional.
“Dukungan luas datang dari masyarakat, orang tua, hingga tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt. Sejumlah platform digital juga turut menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan ramah anak,” jelas Meutya dalam laporannya. (DR)