Berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), terdapat 5 tahapan proses legislasi. Yakni, tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Sejak mulai dari proses perencanaan, Presiden Jokowi telah menyampaikan akan menerbitkan omnibus law pada saat pidato presiden di hadapan MPR saat pelantikan untuk periode kedua. Sejak saat itu, presiden dengan bangganya mempromosikan metode ini di hadapan beberapa tamu negara sahabat.
Kemudian, memasuki tahap penyusunan yang juga diawali dengan terbitnya Surpres (Surat Presiden) per tanggal 7 Februari 2020. Pembahasan pun nyaris luput perhatian publik lantaran rapat-rapat lebih sering diselenggarakan di hotel. Sementara warga sedang fokus dengan pandemi, dan kebalikannya anggota Dewan juga seakan tak peduli dengan Covid-19. Lalu sekonyong-konyong Dewan merasa sudah cukup dengan proses pembahasan dan beranjak pada proses selanjutnya yakni tahap pengesahan di sidang paripurna.
Sidang yang awalnya dijadwalkan tanggal 8 Oktober itu pun dimajukan jadi tanggal 5 Oktober 2020 tanpa alasan yang crystal clear yang diungkapkan ke publik. Bahkan proses pengesahan pun diwarnai dengan adanya aksi walk out oleh sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat, lantaran pimpinan sidang yang tidak akomodatif terhadap interupsi koleganya sendiri. Apalagi ditambah dengan kenyataan bahwa tidak ada satu anggota DPR pun, termasuk anggota Badan Legislasi (Baleg), yang merasa memegang versi mutakhir dari RUU yang mengulas perubahan dari 79 UU ini. Kini, rakyat kembali disuguhi dengan fakta bahwa paling kurang ada 5 versi RUU yang bertebaran di media sosial, sebagai sarana yang saat ini paling dipercaya oleh masyarakat.
PSHTN FHUI menilai bahwa proses pembentukan undang-undang saat ini bukan lagi kotor, namun sudah sangat jorok. Adapun hal ini disebabkan karena:
1. Perumusan UU dengan metode omnibus, tidak dikenal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Padahal pada tahun 2019, pembentuk UU sempat melakukan amandemen UU P3 dimaksud. Namun sayangnya momentum tersebut tidak digunakan untuk merancang metode omnibus, agar terbentuk payung hukum bagi metode yang sama sekali baru dalam sejarah perundang-undangan di negeri ini.