2. Adanya Satgas Omnibus Law yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Satgas ini bertugas untuk melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik. Problemnya, satgas ini dipimpin oleh Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan melibatkan sejumlah pengusaha. Maka tak heran jika kemudian publik mencurigai adanya konflik kepentingan dari para pengusaha tersebut untuk terlibat mempengaruhi substansi dalam materi pengaturan RUU dimaksud.
3. Dalam proses pembahasan anggota Dewan yang terhormat ini juga terkesan bermain petak umpet sepanjang proses pembahasan pada Pembicaraan tingkat 1. Rajinnya anggota dewan yang menggelar 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, pagi hingga malam dan bahkan juga di masa reses, ini juga patut dicurigai. Karena terkesan tidak ingin diketahui publik, sehingga partisipasi masyarakat yang dikehendaki oleh UU P3 pun tercederai. Padahal, resesnya anggota Dewan adalah masa yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan fungsi representasi dengan mengadakan pertemuan dengan konstituen masing-masing. Dan lagi-lagi akibatnya, aspirasi masyarakat yang seharusnya bisa terakomodasi dengan baik melalui kegiatan anggota Dewan di masa reses ini pun kembali menjadi korbannya.
4. Rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang sangat kontroversial ini, juga terkesan terburu-buru. Karena awalnya rapat paripurna terjadwal pada tanggal 8 Oktober 2020. Namun tanpa ada penjelasan, tiba-tiba last minute rapat dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Yang paling menyedihkan, tak satu pun anggota Dewan yang pegang naskah final RUU Cipta Kerja. Alasannya, kabarnya karena naskahnya masih dalam perbaikan. Lalu apa yang diketuk untuk disahkan saat sidang paripurna itu? Sepanjang Republik ini berdiri, rasanya baru kali ini terjadi praktik dimana anggota Dewan celingukan pada saat Sidang Paripurna pengesahan RUU menjadi UU, lantaran tidak pegang naskah final dari suatu RUU.
5. Puncak dari segala kontroversi ini adalah adanya beberapa versi naskah yang justru mencuat setelah RUU tersebut katanya dinyatakan telah disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020. Setidaknya ada beberapa versi, yakni 1.028, 905, 1.052, 1.035 dan 812 halaman. Dalam hal ini, maka sangat tidak berdasar manakala Polri menjadikan beberapa aktivis sebagai tersangka penyebaran hoaks. Karena tak ada satu pun warga yang mengetahui secara pasti versi yang mana yang dianggap sebagai the final version dari RUU dimaksud. Karena itu, sangat beralasan apabila ada yang terpikir bahwa penangkapan sejumlah aktivis itu tak lain adalah semacam presidential prank.