6. Terakhir, menurut penuturan Aziz Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI), draft final yang akan dikirim ke Presiden adalah yang versi 812 halaman, termasuk penjelasan batang tubuhnya. Berdasarkan hasil penelusuran PSHTN FHUI, jika dibandingkan antara naskah RUU versi 812 halaman (filenya berjudul “ruu-cipta-kerja-12-oktober-2020-final”) dengan versi 1035 halaman (filenya berjudul “RUU Cipta Kerja – KIRIM KE PRESIDEN”), terdapat beberapa penambahan substansi baru yakni di antara Bab VIA, Bab VI, dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Jika benar ini yang terjadi, maka ini sudah luar biasa pelanggarannya. Bahkan perubahan titik-koma saja sudah bisa merubah makna dari suatu norma pengaturan, apatah lagi penambahan beberapa norma baru setelah sidang paripurna pengesahan.

Baca Juga  Penerimaan CPNS 2018 Melalui Situs BKN | Headline Bogor

Menanggapi hal tersebut diatas, PSHTN FHUI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja, segera setelah RUU tersebut resmi menjadi UU. Seraya memastikan agar partai koalisi pendukung pemerintah yang ada di DPR RI untuk tidak lagi melakukan proses legislasi yang ugal-ugalan macam saat ini, di masa yang akan datang.

2. Mendukung penuh setiap penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam bentuk apapun sebagai perwujudan dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan, dengan tetap memperhatikan koridor hukum.

Baca Juga  Lima Nahdliyin Temui Presiden Israel, PBNU : Mereka Tidak Paham Geopolitik

3. Manakala Presiden enggan untuk menerbitkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja, maka PSHTN FHUI menyerukan kepada warga masyarakat untuk bersiap-siap untuk menempuh jalur konstitusional dengan menjadi pemohon dalam pengujian formiil maupun materiil terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, serta tetap menjaga akal sehat untuk senantiasa bersikap kritis terhadap setiap kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI.