KOTA BOGOR – Insiden dugaan intimidasi yang dilakukan karyawan toko bahan bangunan modern, Mitra 10 terhadap wartawan fotografer Radar Bogor, Group Jawa Pos, Sofyansyah yang sedang peliputan kegiatan test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor mengecam keras tindakan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain mendapatkan intimidasi verbal, bahkan foto dari alat komunikasi wartawan tersebut disita untuk diperiksa dan dihapus.
“Kami Persatuan Wartawan (PWI) Indonesia Kota Bogor mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Bagus Harianto, Ketua Tim Advokasi PWI Kota Bogor dalam surat pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua PWI Kota Bogor Arie Surbakti.
Bagus Harianto menandaskan, intimidasi dan ancaman terhadap wartawan jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami PWI Kota Bogor mengecam keras aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan fotoghraper Radar Bogor mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers,” tambahnya.
Dalam pernyataan resmi tersebut juga dijelaskan, bahwa setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan teracam pidana penjara selama dua tahun dan denda 500 juta Rupiah.
“Untuk itu, kami PWI Kota Bogor meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari alat komunikasi wartawan tersebut untuk disita dan diperiksa untuk dihapus,” tegasnya.
Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut, PWI Kota Bogor juga menghimbau masyarakat agar dalam setiap sengketa pemberitaan dengan media massa diselesaikan berdasarkan UU Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
“Dan tas peristiwa ini kami PWI Kota Bogor akan melakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.” Pungkas Bagus Harianto. (*)