“Masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum selama ini mungkin merasa kesulitan untuk mencari pendampingan, ya melalui LBHM seperti kami ini In Sya Alloh bisa terbantu. Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah mengalokasikan dananya yang bersumber dari APBD khusus untuk bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sebagaimana sudah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,” pungkasnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Burhan Fadly, S.H., Praktisi Hukum, Advokat Publik, seputar hal tersebut memberikan aspresiasi, menurutnya.
” Pertama-pertama saya mengucapkan selamat buat rekan advokat Bambang, S.H., yang diberikan amanah sebagai Direktur LBHM, yang menggantikan Direktur sebelumnya. Semoga dalam menjalankan tugas mulianya dalam memimpin LBHM diberikan kekuatan, kesehatan dan kelancaran”, harap Burhan.
Burhan menambahkan, “Terpilihnya dan dipercayanya rekan Bambang menjadi Direktur, setidaknya bagi LBHM dapat menjadi amunisi baru dalam melakukan langkah-langkah extra ordinary dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu baik secara ekonomi maupun sosial di tengan situasi pandemi Copid-19 ini”, Tutup Burhan. (*)