
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memaparkan hasil pengawasan Pemilihan Serentak 2024 dalam rapat perdana Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (2/12).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024 mengalami 22 permasalahan, yang meliputi 14 masalah pada proses pemungutan suara, 5 masalah dalam perhitungan suara, serta 3 masalah terkait pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara. Data ini diperoleh hingga 30 November 2024 pukul 11.00 WIB.
“Selain itu, terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, terdiri dari 8 temuan Bawaslu dan 51 laporan masyarakat. Kami juga mencatat 50 dugaan potensi pembagian uang dengan 12 hasil temuan serta 38 laporan dari masyarakat,” ujar Bagja dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta.
Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagja juga mengungkapkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sorotan utama. Hingga saat ini, Bawaslu mencatat 433 temuan dan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN.
“Dari jumlah tersebut, Bawaslu menetapkan 314 kasus sebagai pelanggaran, sedangkan 99 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran. Kami telah merekomendasikan kasus pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU serta anggota DKPP, bersama pimpinan Komite I DPD RI. Hasil pengawasan ini menjadi perhatian serius untuk memastikan kualitas demokrasi dalam Pemilihan Serentak 2024. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !