JAKARTA – Berdasarkan hasil kesepakatan, DPRD DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 pada Rapat Paripurna. (19/10). Raperda tersebut terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal.

Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan apresiasi atas terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif, agar saling menguatkan dan mengingatkan satu sama lain dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, sejak 12 Oktober 2020.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disepakati dari Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Wagub Ariza.

Baca Juga  Headline Jakarta | Anies Resmikan Gerai Pangan Bersubsidi Federasi SPSI L.E.M

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Semangat kemitraan yang terbina dengan baik, selain merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab, mencegah, memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan
memulihkan perekonomian masyarakat Kota Jakarta selama masa pandemi ini,” ungkap Wagub Ariza.

Baca Juga  Headline Jakarta | Pangdam Jaya Apresiasi Kontribusi Nestle Indonesia Bantu Masyarakat

Wagub Ariza pun menilai ketepatan waktu penetapan Raperda tersebut memberikan keyakinan bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19. Disamping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dan saran dari DPRD Provinsi DKI Jakarta selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Raperda tersebut.