“Ini akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif untuk segera ditindaklanjuti, terlebih lagi kita bersama belum mengetahui secara pasti kapan pandemi ini akan berakhir. Kita juga menggarisbawahi pentingnya dalam menjaga, menumbuhkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terbina dengan sangat baik, proporsional dan profesional selama ini,” tambah Wagub Ariza.

Baca Juga  Headline Jakarta | Pertahankan Predikat WTP BPK RI, Anies Apresiasi Jajaran Pemprov DKI

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, Raperda tersebut bisa dijadikan sebagai bahan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pengendalian wabah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Sehingga mata rantainya putus, nah itulah tujuan akhir dari Raperda ini. Bagaimana supaya perilaku itu berubah? Di samping sosialisasi terus menerus, muncul kesadaran. Ada juga sesuatu yang ditakuti, yakni sanksi bagi oknum yangmenarik jenazah secara paksa serta bagi yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi. Harapan kita supaya tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada warga,” tandas Pantas. (*)