
JAKARTA – Minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, tata kelola desa yang lebih transparan dinilai penting guna memastikan pemerintahan desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, dalam acara Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Kamis (27/2).
Menurut Fitroh, desa merupakan bagian integral dari pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
“RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tingkat kabupaten yang tentu harus selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN,” tegas Fitroh.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun. Untuk memastikan anggaran ini dikelola secara transparan dan akuntabel, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyusun 15 aksi prioritas, salah satunya penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam periode 2025-2026, Stranas PK merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) guna meningkatkan transparansi keuangan di tingkat desa.
“Kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas, sangat diperlukan agar perbaikan kualitas belanja tidak hanya terjadi di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga hingga ke pemerintahan desa,” tambah Fitroh.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !