KOTA BOGOR – Di tengah upaya efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pemerintah Kota Bogor justru mengalokasikan anggaran senilai Rp1,5 miliar untuk merehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Bogor.
Proyek tersebut tercatat dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bogor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan renovasi akan dilaksanakan di rumah dinas yang terletak di Jalan Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa, nomor 9, Kota Bogor.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan di tengah narasi penghematan yang digaungkan pemerintah pusat. Beberapa kalangan menilai, pengeluaran sebesar itu sebaiknya dialihkan untuk sektor yang lebih menyentuh kebutuhan langsung masyarakat.
Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Anggaran (AMTA) melalui Heri Barus menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai proyek tersebut tidak mencerminkan prioritas kebutuhan masyarakat, apalagi dalam situasi di mana efisiensi dan transparansi anggaran menjadi sorotan utama publik.
“Apakah dengan merehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota memiliki urgensi, mengingat anggaran yang dianggarkan cukup fantastis, yakni Rp1,5 miliar? Bagaimana dengan rincian dana tersebut? Dan apakah bisa dilakukan secara transparan penggunaannya, mengingat pemerintah selalu menggaungkan transparansi anggaran dan efisiensi penggunaan APBD?” ungkap Heri, Senin (7/7).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor harusnya mengutamakan berbagai kebutuhan mendesak yang berdampak langsung bagi masyarakat Kota Bogor.
“Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa pemerintah sedang melakukan pemborosan anggaran. Yang terpenting, anggaran harus diprioritaskan untuk objek-objek yang lebih menyentuh kebutuhan warga,” tambah Heriandi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum Setda Kota Bogor, Abdul Manan Tampubolon, menjelaskan bahwa renovasi tersebut telah disusun sejak tahun sebelumnya.
“Iya pak..terkait pemeliharaan rumah dinas jabatan tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2024 lalu saat proses perumusan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah untuk tahun 2025. Setiap tahapan dari perencanaan, perumusan dan pembahasan anggaran sudah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Manan menambahkan bahwa pemeliharaan rumah dinas merupakan bagian dari tanggung jawab Bagian Umum.
“Selain itu, merupakan tugas pokok dan fungsi dari Bagian Umum untuk melakukan pemeliharaan terhadap barang milik daerah di lingkup KDH-WKDH dan Sekretariat Daerah,” tambahnya. (DR)