PURWAKARTA — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada pelaku industri untuk melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya. Dan akan diberikan sanksi jika tidak melaporkan kepadaa Satgas Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Kang Emil usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/6).

“Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan,” ucapnya.

Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan. Pertama adalah berupa teguran lisan, kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda, bahkan bisa hingga diproses secara hukum.

Baca Juga  Headline Jabar | Kodam III Siliwangi Terima Hibah Videotron Dari Pemprov Jabar

Tindakan tegas tersebut, kata Kang Emil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19.

“Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga,” ucapnya.

Emil pun meminta kepada Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus Covid-19.

Baca Juga  Headline Jawa Barat | Ridwan Kamil Buka Kick Off Sensus Penduduk September 2020

“Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau diangap tidak jelas alurnya, pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan,” tuturnya.

“Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama,” imbuhnya. (*)