KABUPATEN BOGOR – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan di awal bulan tahun 2020 yang diprediksi akan memberatkan masyarakat terus menjadi sorotan para wakil rakyat di daerah. Sebelumnya DPRD Kota Bogor berencana akan menghentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Demokrat, Ruhiyat Sujana menilai kesehatan adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh persolan biaya merintangi warga negara untuk memperoleh hak kesehatan.

Baca Juga  Peraih Medali Emas Asian Games, Defia Rosmaniar Disambut Bak Pahlawan | Headline Bogor

“Dalam konstitusi, kesehatan itu hak dasar Warga Negara, yang tidak boleh dirintangi. Termasuk persoalan biaya,” tegas Ruhiyat.

Ruhiyat melihat permasalahan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melaui BPJS sejak tahun 2014 telah mengalami defisit dan berulang setiap tahunnya. “Masalahnya lagi, sejak dimulai tahun 2014, program JKN ini sudah mengalami defisit setiap tahunnya, meski terus mengalami desifit per tahun, pemerintah tidak pernah mengaudit dan mengevaluasi BPJS sebagai penyelenggara program JKN,” tutur Ruhiyat.

Baca Juga  Surati 613 Perusahaan FMCG, KLH Wajibkan Peningkatan Daur Ulang Sampah Hingga 38 Persen