KABUPATEN BOGOR – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan di awal bulan tahun 2020 yang diprediksi akan memberatkan masyarakat terus menjadi sorotan para wakil rakyat di daerah. Sebelumnya DPRD Kota Bogor berencana akan menghentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Demokrat, Ruhiyat Sujana menilai kesehatan adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh persolan biaya merintangi warga negara untuk memperoleh hak kesehatan.

Baca Juga  Headline Nasional | Sidang Isbat Awal Syawal 1441 H Akan Digelar 22 Mei

“Dalam konstitusi, kesehatan itu hak dasar Warga Negara, yang tidak boleh dirintangi. Termasuk persoalan biaya,” tegas Ruhiyat.

Ruhiyat melihat permasalahan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melaui BPJS sejak tahun 2014 telah mengalami defisit dan berulang setiap tahunnya. “Masalahnya lagi, sejak dimulai tahun 2014, program JKN ini sudah mengalami defisit setiap tahunnya, meski terus mengalami desifit per tahun, pemerintah tidak pernah mengaudit dan mengevaluasi BPJS sebagai penyelenggara program JKN,” tutur Ruhiyat.Untuk itu Ruhiyat berharap pemerintah mengevaluasi program JKN sekaligus mengaudit keuangannya. Termasuk Fasilitas hingga tindakan rujukan.

Baca Juga  Walau Dijaga Ketat, Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Suarakan Penolakan Kenaikan Harga BBM | Headline Bogor

“Membandingkan program JKN dengan program Jaminan Kesehatan Masyakarat (Jamkesmas). Pada tahun 2014, anggaran Jamkesmas tak lebih dari 8,6 triliun, tetapi masih menyisakan dana sisa yang disetor kembali ke Negara, dengan anggaran lebih besar, seharusnya JKN yang dijalankan BPJS ini lebih baik. Faktanya, justru lebih buruk dan selalu menambah beban APBN tiap tahunnya,” tandas Ruhiyat. (*)