JAKARTA – Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan kecurangan oleh tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang tidak mengisi produk sesuai ukuran yang tertera pada label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa produk-produk tersebut hanya berisi 700-900 mililiter minyak goreng, meskipun label kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Senin (10/3).

Baca Juga  KPK Amankan Pelaku Pemerasan Mengaku Sebagai Pegawai KPK di Bogor

Tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Satgas Pangan telah menyita produk-produk tersebut sebagai barang bukti dan memulai proses penyelidikan guna mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Serahkan Barang Bukti Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3). (DR)