SAMBAS – Satuan Gabungan TNI yang bertugas di perbatasan RI-Malaysia, berhasil mengagalkan 51,9 kilogram sabu-sabu dari dua tersangka yang akan melintasi jalur tikus perbatasan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe dalam rilis tertulisnya di Pontianak, Rabu (11/12/2019).

Kapendam menerangkan, kejadian berawal pada Selasa (10/12/2019) pukul 15.00 WIB, saat petugas pengamanan perbatasan Sertu Dede Tahyudi mendapat informasi dari Pratu Firman Darianto tentang adanya jaringan narkoba internasional yang melintas di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Juga  Presiden Prabowo Beri Arahan Kepala BRIN untuk Percepatan Riset dan Hilirisasi Inovasi Nasional

“Setelah mendapat informasi tersebut, Sertu Dede dan Sertu Jefri beserta anggota Satgas Intelijen melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud,’’ ujarnya.

“Pimpinan Letda Inf Sukijan, mereka bergerak dan membagi personel di dua jalur jalan tikus yang dicurigai sebagai pelintasan,’’ terangnya.