Lebih lanjut dikatakan, sekitar pukul 19.00 WIB, dari arah Malaysia terlihat dua orang yang melintas dengan membawa barang mencurigakan.
“Karena takut kabur, Tim yang melihat langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan dua orang tersebut beserta barang bawaannya,’’ jelas Dalimunthe
“Setelah diamankan keduanya langsung dibawa ke Pos Koki untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,’’ tuturnya.
Setiba di Pos Koki dan dilakukan pemeriksaan untuk pendataan, lanjutnya, ternyata di dalamya terdapat narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus dalam paket besar dan paket kecil.
“Setelah ditimbang, total sabu diketahui seberat 51,923 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang milik pelaku diantaranya uang RM 2045 dan Rp 7.9 juta, 4 buah handphone, identitas berupa passport, KTP serta SIM,’’ ucapnya.
“Dari identitas para pelaku, diketahui EP (43) merupakan warga Sanggau, dan MT (29) warga Tabanan Bali, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sajingan Besar untuk proses lebih lanjut,’’ pungkasnya. (*)