
CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di daerah Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Yati Sumiyati, ibu korban, pada 17 Desember 2024.
Yati melaporkan bahwa anaknya, DR (25), menjadi korban perdagangan orang oleh sekelompok pelaku. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jl. Raya Siliwangi Gang Selagedang 3, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
“Korban dijemput pelaku berinisial DS alias Dolken dari kontrakannya, lalu dibawa ke Bogor menggunakan mobil. Di sana, korban ditawarkan kepada warga negara asing sebagai pekerja seks komersial secara door-to-door ke vila-vila,” ujar AKP Tono, Kamis (26/12).
Korban kemudian disewa oleh seorang warga negara asing selama dua hari. Namun, pada Minggu, 15 Desember 2024, pelaku lainnya, ARP (DPO), menghubungi keluarga korban dan menyampaikan bahwa korban mengalami overdosis di Bogor dan telah dibawa ke klinik.
Saat dalam perjalanan menuju Bogor, keluarga mendapat kabar bahwa korban dirujuk ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pukul 07.00 WIB akibat overdosis.
AKP Tono mengungkapkan, pelaku DS menawarkan jasa PSK dengan tarif Rp700.000 hingga Rp1.000.000 per sesi. Uang hasil transaksi tersebut dibagi antara pelaku DS dan ARP, yang berperan sebagai mucikari.
“Setelah menerima laporan, Unit 5 PPA Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, olah TKP, dan mengumpulkan barang bukti. Pada 18 Desember 2024, pukul 22.00 WIB, pelaku DS berhasil ditangkap,” kata AKP Tono.
Pelaku DS dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana ini. Kami juga meminta DPO Aditia Rifaldi Putra untuk menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO, harap segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Tono. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !