
KOTA BOGOR – Kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi, kini memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor telah melimpahkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menemukan bukti pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, mengonfirmasi bahwa putusan Bawaslu yang menyatakan Dede Juhendi terbukti melanggar kode etik telah disampaikan ke DKPP di Jakarta.
“Sudah kami (Bawaslu Kota Bogor) sampaikan ke DKPP di Jakarta pada awal Januari ,” ujar Herdiyatna beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi terkait aktivitasnya selama Pilkada Kota Bogor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menjelaskan dalam pemeriksaan, ada empat saksi, termasuk Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, dan Dede Juhendi sendiri.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !