
KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap DPO pelaku kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal pada November 2022.
Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Sholeh Iskandar bulan November 2022 pada pukul 04.00 WIB.
“Ada kegiatan tawuran antara dua kelompok dan terjadilah pengeroyokan/penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pada saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya,” ungkap Kombes Pol Bismo.
Dimana, lanjut Bismo, sebelumnya 1 pelaku berhasil diringkus atas kejadian tersebut. Dan setelah 7 bulan pencarian dan pengintaian, pihaknya dapat meringkus pelaku kedua di wilayah Cianjur.
“Korban dianiaya (dibacok) pada bagian tangan dan kaki (paha) sehingga korban kehabisan darah di RS sampai meninggal dunia. Pada tersangka kita jerat dengan pasal 170 KHUP pengeroyokan dan pasal 351 KHUP korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun sampai 12 tahun penjara, ” tegasnya.
Gagalkan Aksi Tawuran & Amankan Pelaku dan Sajam
Lanjut Kapolresta, pihaknya pun berhasil menggagalkan aksi tawuran, dan mengamankan satu pelaku yang membawa senjata tajam jenis cerulit.
” Dan satu pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti senjata tajam samurai dan cerurit. Anak yang berhadapan dengan hukum ini kita kenalan dengan pasal Sajam undang-undang nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !