JAKARTA – Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu).

“Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia,” ungkap SBY dalam twitternya pada Kamis (15/6).

Baca Juga  Gas LPG 3 kg Langka di Masyarakat, Ketum DPP Pemuda Nasional : Menteri ESDM Gagal Total

Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, lanjutnya, tentu terbuka untuk disempurnakan oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang.

“Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” lanjutnya.

Di akhir tulisannya, SBY menceritakan di akhir jabatannya, ia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Sistem Pilkada Langsung.

Baca Juga  Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian

“Sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya,” tandasnya. (DR)

https://twitter.com/SBYudhoyono/status/1669302780333555713?t=SxaSlFxz_OA5aRdAWeE1Vg&s=19