KABUPATEN BOGOR – Setelah disegel dan diberi garis Satpol PP Line sejumlah bangunan milik Yayasan Asoka dibawah naungan Yayasan Muztahidin Al-Ayubi, Bogor Center School (Borcess), Marulloh, Wakil Ketua Yayasan angkat bicara.

Maruloh tidak menampik, sejumlah bangunan maupun wahana water park yang dibangun oleh yayasan belum mengantongi sejumlah perijinan dari dinas terkait.

“Saya jelaskan dan saya klarifikasi, bahwasanya memang disetiap masyarakat yang ingin membangun suatu bangunan gedung harus menempuh perijinan, dan dalam hal ini bukan berarti kita tidak memiliki ijin atau tidak memproses suatu perijinan yang telah kami bangun di lokasi seluas kurang lebih 4 hektare ini,” kata Marulloh, Kamis (9/7).

Menurut pengakuannya, pihaknya mengaku sudah menempuh perijinan sejak 2018 silam. Namun, dalam proses itu terkendala dalam status lahan yang masuk sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diperuntukkan bagi lokasi pertanian.

Baca Juga  Headline Bogor | Kabupaten Bogor Akan Terapkan PSBB Berskala Luas dan Parsial

“Jadi bukan tidak ijinnya, tapi sedang kita urus. Tapi dalam prosesnya terbentur dengan status LP2B, itu pun setelah saya konsultasi dengan berbagai sumber dan dimana katanya bisa diatasi dengan adanya ruislag atau bisa disebut tukar guling lahan,” akunya.Menurutnya, dalam menempuh proses perijinan dilokasi milik yayasannya itu, jika pihaknya sangat berkeinginan memproses segalanya. Mulai dari ruislag, setelah itu baru jajarannya akan menempuh proses ijin-ijin tersebut.

“Kita mau urus lah, dengan awalan kita ingin tukar guling lahan atau ruislag dari lahan LP2B itu dengan tanah yang lainnya, artinya clear ya itu,” imbuhnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Aspirasi Masyarakat Kabupaten Bogor Menjadi Prioritas KH. Nawafie Saleh

Sehingga, kata Maruloh, Dinas Pertanian Kabupaten Bogor dapat mengeluarkan rekomendasi untuk kepentingan proses perijinan pihaknya ke instansi terkait.

“Dasarnya dari ruislag tadi, dan kalau bertanya tanah tukar guling itu berapa yang diminta Pemkab Bogor kepada kami, hal itu masih kita tanyakan terus ke Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Dalam hal ini juga, kita mengakui telah melanggar aturan dalam ketentuan ketertiban umum dan akan menempuh proses sidang tindak pidana ringan di PN Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor pada 16 Juli 2020 mendatang,” tandasnya.

(Deddy)