Headline Nasional | Sengketa Harta Gono – Gini Antara Mantan Suami dan Isteri Berakhir Di Meja Mediasi

JAKARTA – Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang perkara perdata gugatan harta bersama (harta gono-gini) hari ini Senin, 11 November 2019 telah mengetuk palu yang menetapkan /memutuskan pihak penggugat (mantan suami) dengan pihak Tergugat (mantan isteri) sepakat berdamai. (11/11)

Penetapan/keputusan sidang tersebut berdasarkan hasil laporan mediasi dipimpin Mediator pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sebelumnya sempat berlangsung alot dan panas akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai dengan membagi harta bersama yakni Penggugat memperoleh bagian sebesar 40% dan Tergugat memperoleh bagian sebesar 60%.

Seusai sidang ketua tim kuasa hukum Tergugat, Burhan Fadly, S.H., dari kantor hukum D.I.N.K. & REKAN menuturkan. “Pihak klien kami selaku Tergugat dan pihak Penggugat (mantan suami) telah bersepakat membagi harta bersama (harta gono-gini) berupa benda tidak bergerak (passiva) dibagi dua yakni klien kami selaku Tergugat memperoleh bagian sebesar 60% dan Penggugat memperoleh bagian sebesar 40%”, terang Burhan

Post ADS 1

Menurut Burhan, Jika mengacu kepada aturan yang bersifat normatif harta benda yang diperoleh selama perkawinan disebut sebagai harta bersama dan ketika suami isteri bercerai maka harta bersama tersebut dapat dibagi dua masing-masing memperoleh bagian sebesar 50% berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Namun melalui permusyawaratan komposisi pembagian bisa saja berubah misalnya saja yang terjadi dalam perkara antara pihak klien kami selaku Tergugat dengan pihak Penggugat, selain hal itu juga adanya kebijaksanaan dari pihak Penggugat yang didampingi tim kuasa hukum yang diketuai rekan sejawat Nimram Abdurrahman, ,S.H. M.H., dari kantor hukum Nimran Abdurahman, S.H., M.H. Law Office,” papar Burhan

“Bahkan sebelumnya dua unit harta benda bergerak (harta passiva) yang merupakan bagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan sebagaimana tersebut dalam gugatan, dilepas atau ditarik”, pungkas Burhan.

Di tempat terpisah Managing Partners Kantor Hukum D.I.N.K. & REKAN), Dede Sopiyan, S.H., mengapresiasi upaya penyelesaian perkara dengan jalan damai sehingga bermanfaat bagi kedua belah pihak.

“Dan perlu kami sampaikan bahwa kantor hukum D.I.N.K. & REKAN selalu terbuka dan siap sedia dalam melayani jasa hukum bagi masyarakat secara maksimal sebagaimana kami melayani klien kami dalam perkara ini dan perkara lainnya, Bagi masyarakat yang memerlukan layanan jasa hukum, dapat menghubungi nomor kontak kami : .0822 6165 0075,” tutup Dede. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !