Headline Nasional | Sengketa Harta Gono – Gini Antara Mantan Suami dan Isteri Berakhir Di Meja Mediasi

JAKARTA – Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang perkara perdata gugatan harta bersama (harta gono-gini) hari ini Senin, 11 November 2019 telah mengetuk palu yang menetapkan /memutuskan pihak penggugat (mantan suami) dengan pihak Tergugat (mantan isteri) sepakat berdamai. (11/11)

Penetapan/keputusan sidang tersebut berdasarkan hasil laporan mediasi dipimpin Mediator pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sebelumnya sempat berlangsung alot dan panas akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai dengan membagi harta bersama yakni Penggugat memperoleh bagian sebesar 40% dan Tergugat memperoleh bagian sebesar 60%.

Seusai sidang ketua tim kuasa hukum Tergugat, Burhan Fadly, S.H., dari kantor hukum D.I.N.K. & REKAN menuturkan. “Pihak klien kami selaku Tergugat dan pihak Penggugat (mantan suami) telah bersepakat membagi harta bersama (harta gono-gini) berupa benda tidak bergerak (passiva) dibagi dua yakni klien kami selaku Tergugat memperoleh bagian sebesar 60% dan Penggugat memperoleh bagian sebesar 40%”, terang Burhan

Post ADS 1

Menurut Burhan, Jika mengacu kepada aturan yang bersifat normatif harta benda yang diperoleh selama perkawinan disebut sebagai harta bersama dan ketika suami isteri bercerai maka harta bersama tersebut dapat dibagi dua masing-masing memperoleh bagian sebesar 50% berdasarkan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !