
Kedua, dugaan tindak pidana berupa ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh suami dokter gigi sesuai dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.
LBH Ansor dan Organisasi Mahasiswa Turut Mengawal Kasus
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor serta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU).
Abdul Rozak dari LBH Ansor menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh suami dokter gigi tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan budaya Indonesia.
“Tindakan intimidasi dan kekerasan ini jelas mencoreng nama baik Wali Kota terpilih, mengingat pelaku mengaku sebagai orang dekat Wali Kota. Padahal, seorang pemuka agama seperti Kyai Haji AW seharusnya dirangkul, bukan justru mengalami perlakuan tidak menyenangkan,” tegas Abdul Rozak.
Ia juga memastikan bahwa LBH Ansor bersama organisasi mahasiswa Islam di Bogor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tuntutan kepada Puskesmas Sempur dan Dinas Kesehatan
Pihak kuasa hukum menuntut agar Puskesmas Sempur dan Dinas Kesehatan Kota Bogor segera mengambil langkah tegas. Langkah tersebut termasuk meminta maaf secara terbuka kepada Kyai Haji AW dan mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kota Bogor,” pungkas Anggi. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !