Dishub Kota Bogor Gencarkan Operasi Rutin, 54 Angkutan Umum Ditilang dan 10 Dikandangkan

Dok. Penertiban Angkutan Umum Dalam Operasi Rutin/Foto: Ist)

KOTA BOGOR– Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, memastikan kegiatan penertiban angkutan umum akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan dengan menyasar lokasi serta titik yang berbeda di wilayah Kota Bogor.

Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta Jasa Raharja.

Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas menindak 54 kendaraan angkutan umum melalui proses tilang. Selain itu, sebanyak 10 kendaraan terpaksa dikandangkan karena tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum.

Post ADS 1

Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan antara lain tidak memiliki kartu uji/KIR yang masih berlaku, tidak dilengkapi kartu pengawasan, izin trayek yang telah habis masa berlakunya, serta tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan wajib angkutan umum.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan titik yang berbeda-beda. Tidak ada toleransi bagi angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Dody Wahyudin dalam keterangannya, Kamis (26/2).

Melalui langkah ini, diharapkan para pengusaha maupun pengemudi angkutan umum semakin tertib dalam melengkapi administrasi serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan mengutamakan keselamatan masyarakat di Kota Bogor. (DR).

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !