KOTA BOGOR– Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, memastikan kegiatan penertiban angkutan umum akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan dengan menyasar lokasi serta titik yang berbeda di wilayah Kota Bogor.

Operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta Jasa Raharja.

Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas menindak 54 kendaraan angkutan umum melalui proses tilang. Selain itu, sebanyak 10 kendaraan terpaksa dikandangkan karena tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum.

Baca Juga  Camat Bogor Utara dan Lurah Turun ke Warga Bagikan E-KTP

Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan antara lain tidak memiliki kartu uji/KIR yang masih berlaku, tidak dilengkapi kartu pengawasan, izin trayek yang telah habis masa berlakunya, serta tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan wajib angkutan umum.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan titik yang berbeda-beda. Tidak ada toleransi bagi angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Dody Wahyudin dalam keterangannya, Kamis (26/2).

Baca Juga  Ratusan Siswa di SDN Harjasari 1 Bogor Ikuti Pendidikan Sanlat

Melalui langkah ini, diharapkan para pengusaha maupun pengemudi angkutan umum semakin tertib dalam melengkapi administrasi serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menghadirkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan mengutamakan keselamatan masyarakat di Kota Bogor. (DR).