KABUPATEN BOGOR – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, disegel oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Mabes Polri.

SPBU dengan nomor 34.167.12 itu diduga melakukan kecurangan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM), yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp 3,4 miliar dalam satu tahun.

Baca Juga  Silaturahim PSB Jabar, Diisi Dengan Penyuluhan Narkoba Dari Pana Indonesia | Kabupaten Bogor

Mendag Budi Santoso mengungkapkan modus operandi yang digunakan SPBU ini adalah pemasangan perangkat elektronik tersembunyi yang terhubung dengan pompa ukur dan dikendalikan dari jarak jauh menggunakan sistem remote.

“Perangkat elektronik ini dipasang di kabel dan disambungkan ke pompa ukur. Alat ini kemudian dikendalikan dari ruangan yang agak jauh menggunakan aplikasi di handphone,” ujar Budi di lokasi penyegelan, Rabu (19/3).

Baca Juga  Layanan Bedah Syaraf RSUD Cibinong Resmi Beroperasi