
Menurutnya, kecurangan dilakukan dengan sistem kontrol jarak jauh yang memungkinkan operator mengurangi takaran BBM secara otomatis. Rata-rata pengurangan takaran mencapai 4 persen per transaksi, atau setara dengan 750 mililiter setiap 20 liter BBM yang dibeli konsumen.
Akibat praktik curang ini, masyarakat dirugikan hingga miliaran rupiah. Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan menyita SPBU tersebut dan menindak tegas pemiliknya.
“Kami mengimbau para pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti ini, karena merugikan masyarakat. Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan,” tegas Budi. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !