Sritex Ajukan Kasasi Atas Status Pailit, 14.112 Karyawan Terancam Terdampak

Dok. Aktivitas Karyawan Sritex/IG/Sritex)

JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) akhirnya angkat bicara terkait kondisi perusahaan setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Putusan pailit terhadap perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini ditetapkan dalam perkara nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (26/10), manajemen Sritex menyampaikan bahwa keputusan tersebut berpotensi berdampak signifikan pada karyawan dan mitra usaha mereka.

Post ADS 1

Tercatat ada sekitar 14.112 karyawan yang terancam terdampak langsung, dari total 50.000 karyawan di bawah naungan Grup Sritex. Selain itu, banyak usaha kecil dan menengah yang bergantung pada aktivitas bisnis Sritex turut berisiko.

Menghadapi kondisi ini, Sritex menyatakan telah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Perusahaan mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan berbagai pembicaraan dengan para stakeholder, termasuk secara internal, sebelum memutuskan langkah hukum tersebut.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” ungkap manajemen.

Dalam upaya kasasi ini, Sritex berkomitmen untuk melindungi kepentingan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang selama ini telah mendukung perusahaan.

“Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia,” tambah mereka.

Manajemen Sritex berharap dukungan dari pemerintah dan stakeholder lainnya agar operasional perusahaan tetap dapat berlanjut. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !