

Saat ini kata Ade Yasin, sudah ada 20 pesantren yang akan mendapat bantuan di Tahun 2020. Setiap pesantren dapat bantuan sebesar RP 500 juta.
” 20 pesantren dulu yang kita bantu. Karena pesantren tersebut sudah punya legalitas hukum, ” kata Ade Yasin.
Ade Yasin menjelaskan, yang akan mendapat bantuan pemerintah adalah pesantren yang sudah memiliki legalitas atau badan hukum.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para pemilik pondok pesantren untuk membuat badan hukum. Bahkan dalam upaya memudahkan para pemilik pondok pesantren, pihaknya bekerjasama dengan MUI kabupaten Bogor untuk mendata pesantren yang belum memiliki badan hukum.
” Biaya membuat badan hukum, kami gratiskan,” kata Ade Yasin.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !