Tanah Pemkot Bogor Dipakai Tol BORR, BPK Catat Belum Ada Ganti Kerugian

Dok. Ilustrasi.

KOTA BOGOR – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2024 mengungkap adanya persoalan aset tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol dan hingga kini belum diselesaikan.

Dalam laporan tersebut disebutkan, Terdapat Tanah Terdampak Proyek Jalan Tol Belum Dilakukan Penyelesaian. Temuan itu berasal dari hasil pengujian Kartu Inventaris Barang (KIB) A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

BPK mencatat adanya tanah seluas 803 meter persegi dengan nilai sebesar Rp528.768.715,04 yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Post ADS 1

“Hasil pengujian KIB A Dinas PUPR diketahui terdapat tanah seluas 803 m² dengan nilai sebesar Rp528.768.715,04 yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.” tulis BPK dalam laporannya.

Berdasarkan Berita Acara antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tertanggal 17 Januari 2024, tanah tersebut merupakan bagian dari lahan yang terdampak pembebasan pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III.A.

“Diketahui bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari lahan yang terdampak pembebasan untuk pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III.A, yang saat pemeriksaan telah berfungsi.” lanjut BPK.

Namun demikian, hingga pemeriksaan dilakukan, belum terdapat penyelesaian terkait ganti kerugian atas aset tanah tersebut.

“Hasil konfirmasi kepada Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum diketahui bahwa belum terdapat ganti kerugian atas lahan yang berlokasi di Kelurahan Kayumanis tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor.” ungkap BPK.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol BORR Seksi III.A Kementerian Pekerjaan Umum telah mengajukan permohonan pelepasan dan alih status aset tanah milik Pemerintah Kota Bogor. Permohonan tersebut disampaikan melalui dua surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kota Bogor.

Surat pertama adalah “Surat Nomor: TN.02.06/440357/015-231 tanggal 9 Desember 2019 perihal Permohonan Persetujuan Pelepasan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Bogor untuk Pembangunan Jalan Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin–Simpang Semplak).”

Sedangkan surat kedua yakni “Surat Nomor: TN.02.06/440357/031-40 tanggal 1 Maret 2021 perihal Permohonan Persetujuan Pelepasan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Bogor untuk Pembangunan Jalan Tol BORR Seksi IIIA (Simpang Yasmin–Simpang Semplak).”

Saat dikonfirmasi, Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi menyebut aset tanah yang terdampak merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan Jalan Tol BORR.

“Antara lain dilakukan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan Toll.
Secara garis besar dalam rangka pembangunan Tol BORR Seksi IIIa, ada lahan2 pemda yg terkena rencana pembangunan Tol tersebut,” kata Lia, Selasa (3/2).

Lia mengklaim, Pemerintah Kota Bogor tidak mengalami kerugian, bahkan memperoleh keuntungan berupa kelancaran aksesibilitas lalu lintas.

“Saat ini tanah2 pemda yg terkena dan akan terkena pembangunan jalan toll masih tercatat sebagai aset pemda yg nantinya akan dimutasikan menjadi aset BMN. Ke depan kita akan mendapatkan ganti lahan yang tentunya bermanfaat untuk kepentingan Kota Bogor,” pungkasnya.

Saat ditanyakan apakah terdapat produk hukum atau perjanjian yang mengikat antara Pemerintah Kota Bogor dan pengelola Tol BORR terkait aset tanah tersebut, hingga berita ini ditayangkan Lia enggan menjawab atau belum memberikan keterangan. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !