
PT Marga Sarana Jabar dan PT Wijaya Karya terus menggenjot proses pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) sesi IIb agar cepat selesai. Namun, rencana tersebut bakal terganjal lantaran ada warga yang mengaku lahannya dicaplok PT MSJ tanpa ada kompensasi.
Asep Rahayu (51). Warga ini mengaku tanahnya di Jalan Pelita Jaya II, Kampung Cimanggu, RT 03/08, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, digunakan pembangunan Tol BORR namun tidak mendapat kompensasi. ”Tanah ini resmi milik saya, bukan tanah sengketa. Kepemilikannya sudah jelas, tapi kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih ragu,” katanya.
Menurut Asep, luas total 270 meter persegi, tapi yang terpakai untuk pembangunan sekitar 76 meter persegi. Tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya sejak 1997. Sejak 2016, ia sudah memperjuangkan realisasi kompensasi namun tak kunjung keluar. Malah, tanah tersebut diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
”Padahal saya tidak pernah merasa menghibahkan, kalau pun hibah harus ada surat tertulis. Karena itu, saya siap menggugat Pemkot Bogor. Kalau ke Marga Sarana Jabar (MSJ) memang belum, memastikan dulu ke BPN apakah ada kompensasi untuk Tol BORR ini,” terangnya.
Hingga kini, dia mengaku belum memastikan berapa harga untuk tanahnya yang terpakai pembangunan Tol BORR. Nanti akan disesuaikan terlebih dulu dengan NJOP. ”Saya selalu konfirmasi ke BPN menanyakan kelanjutannya,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Asep Rahayu, Zentoni, mengungkapkan, jika tak kunjung mendapat respons positif, pihaknya akan menuntut siapa pun yang terlibat dalam proyek pembangunan Tol BORR. Sebut saja, mulai dari BPN, P2T Tol BORR, Wali Kota Bogor Pemkot Bogor bahkan hingga Kementerian PUPR.
”Siapa pun yang ikut andil dalam proyek ini pasti akan kita gugat ke pengadilan agar kompensasi segera dibayarkan. Sejauh ini prosesnya sampai ke BPN, nanti akan memanggil, diundang, membicarakan kompensasi, tapi setelah dua kali diundang ke BPN tidak pernah ada pembayaran. Yang dibicarakan saat diundang katanya masih diproses, makanya kami minta penegasan agar secepatnya melakukan pembayaran,” katanya.
Zentoni mendapatkan info ada semacam surat yang dikeluarkan Pemkot Bogor, yakni intervensi dari APBD mengenai pembangunan fisik jalan, padahal hingga kini belum ada pembangunan apa pun. ”Pemerintah mengklaim tanah ini yang sampai saat ini kami pun tidak tahu apa sebabnya. Pemerintah segera membayarkan ganti rugi kepada klien kami dalam jangka waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Jika tidak dibayar, ia akan membawa ke pengadilan sebab sesuai undang-undang pohon pun harus diganti apalagi tanah. ”Jangan sampai rakyat kecil jadi korban dari pembangunan, harus ada ganti rugi yang layak dan manusiawi,” jelasnya.
Terpisah, Humas Marga Sarana Jabar (MSJ) Feri Siregar menjelaskan, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari BPN juga Dinas PUPR, informasi terakhir bulan lalu masih tersisa lima bidang tanah yang belum mendapat kompensasi. ”Terkait spanduk itu saya dapat informasi dari Dinas PUPR itu indikasi tanah negara. Fasos/fasum milik Pemkot Bogor,” kata Feri.
Dari surat yang diperolehnya dari Dinas PUPR, Feri menjelaskan, status jalan atau gang, selokan dan saluran irigasi di Kelurahan Kedungjaya dan Kelurahan Cibadak yang terkena pengadaan tanah ruas Tol Borr Ring Road Seksi II B merupakan fasilitas umum yang sudah lama digunakan masyarakat dan dikuasai Pemkot Bogor.
”Jalan atau gang, selokan dan saluran irigasi tersebut telah diintervensi APBD Kota Bogor, baik dalam pembangunan maupun pemeliharaannya selama ini, tidak ada keberatan dan atau klaim dari masyarakat,” ungkapnya.
(mam/c/els/py/metropolitan)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !