
Hal senada diungkapkan Sylvia Hasanah Thorik, SH, MH selaku kuasa hukum berencana melakukan upaya hukum yaitu melaporkan pemilik dari bangunan yang berdiri di atas tanah klien kami kepada pihak yang berwajib
“Dalam surat pemberitahuan kepemilikan tanah tanah yang dimiliki klien saya itu sah secara hukum. Objek tanah klien saya juga telah terdaftar dalam buku tanah di Desa Kemang sebagai mana tertuang dalam surat keterangan riwayat tanah nomor : 593.21/177 Tanah yang dibuat Kepala Desa Kemang, dan surat itu juga ditandatangani kepala Desa Kemang Entang Suana teranggal 1 September 2015,” jelas Sylvia.
Lebih lanjut dengan objek tanah yang jelas dan dokumen yang jelas dan sah menurut hukum dan dengan perolehan yang sah menurut hukum . Maka tidak beralasan hukum dan perbuatan melawan hukum apabila ada pihak lain yang mengakui objek tanah tersebut.
“Dan tanah klien kami itu diperoleh sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka jelas kalau ada merampas itu dosa karena dalam sabda Rasulullah disebutkan barang siapa mengambil sejengkal tanah serta dzolim maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah,” pungkasnya.
(Agil)