KABUPATEN BOGOR – Para Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Sylvia Anwar dan Rekan melakukan pendampingan pemagaran atas tanah milik kliennya (Irsan Nasution) seluas 342 M2 di Kampung Kemang Kiara, Desa Kemang, Kabupaten Bogor. (1/3).

“Kami selaku tim kuasa hukum dari Irsan Nasution, hari ini mendampingi beliau melakukan pemagaran atas tanah yg dibeli oleh klien kami berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 504/2015 pada persil nomor 66 S.III. Blok 004. Kohir nomor 267/813” jelas Mohamad Anwar, SH., MH., CLA saat di konfirmasi.

Pemagaran ini sambung Anwar dilakukan bertujuan untuk melindungi hak dari kliennya dikarenakan adanya bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah tersebut yang sudah tidak ada lagi izin dari kliennya ataupun ada pihak-pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah tersebut

Baca Juga  KAI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik | Headline Bogor

“Atas dasar tidak ada izin tersebut, kami pagari tanah milik klien guna melindungi haknya dari upaya pihak pihak yang ingin berbuat tidak baik atau mengklaim tanah tersebut serta,” tegas Anwar.