KABUPATEN BOGOR – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina beserta Plt Kadiskominfo, Kardenal dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengadakan konferensi pers bersama rekan rekan media massa terkait Instruksi Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID- 19). di ruang Rapat Kadinkes Kabupaten Bogor, Jumat (6/3).

Dalam konferensi pers tersebut disosialisasikan Instruksi Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020, Untuk setiap informasi terkait dugaan virus corona Pemerintah Kabupaten Bogor membuka layanan di Dinas Kesehatan melalui sambungan cepat 24 Jam Sitegar 119 atau Posko layanan kegawatdaruratan medis 021- 87901590 dan WhatsApp 081212349911.

Mike juga menambahkan sesuai Intruksi Bupati Bogor No.90 Tahun 2020 agar masyarakat menghindari berpergian ke daerah atau Negara yang sedang terjangkit wabah COVID- 19 dan apabila sudah terlanjur melakukan kontak dengan suspect yang diduga terjangkit wabah COVID 19 agar segara memastikan ke pihak terkait dalam rentang waktu 14 hari masa inkubasi virus.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Hadiri Penanaman Pohon dan Peresmian Hutan Kota

Mike juga berpesan kepada masyarakat untuk menjadikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)/Gerakan Masyarakat Sehat untuk mencegah penyebaran penyakit menular.

Dalam kesempatan itu Kardenal selaku Plt. Kadiskominfo Kabupaten Bogor berharap kepada media untuk turut serta membantu mensosialisasikan PHBS agar situasi tenang dalam menyikapi virus corona.