Ketika media berupaya untuk memperoleh konfirmasi terkait keluhan biaya sewa tersebut, menurut tenaga keamanan, pimpinan dan staf pengelola sedang tidak berada di tempat.

Disisi lain, saat carut marut pasar tersebut, di konfirmasikan kepada Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, SH, mengatakan, bahwa posisi terakhir, itikad baik yang di fasilitasi, dengan pihak Kejaksaan.

Baca Juga  Headline Bogor | Tak Sesuai Dengan Tupoksi, Wali Murid At-Taufik Minta Plt Kepsek Diganti

“Pengelola (PT. Galvindo-Red), Perumda Pakuan Jaya termasuk pihak pemerintah kota (Pemkot) Bogor, mengalami jalan buntu,” uhar Alma.

Pihak manajemen PT. Galvindo, bahkan tidak mengakui adanya kerjasama dengan Pemkot Bogor, yang menurut data, hak pengelolaan mereka sudah habis masanya.

Sesuai, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 320/PDT/2020/PT BDG tertanggal 27 Juli 2020, ditentukan bahwa hak pengelolaan Pasar TU sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bogor, dan harus segera diserahkan oleh pihak pengelola,. PT Galvindo.

Baca Juga  Arogansi Satpol PP Warnai Kirab Mahkota Binokasih, Sejumlah Jurnalis Diintimidasi Saat Bertugas