Ketika media berupaya untuk memperoleh konfirmasi terkait keluhan biaya sewa tersebut, menurut tenaga keamanan, pimpinan dan staf pengelola sedang tidak berada di tempat.

Disisi lain, saat carut marut pasar tersebut, di konfirmasikan kepada Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, SH, mengatakan, bahwa posisi terakhir, itikad baik yang di fasilitasi, dengan pihak Kejaksaan.

“Pengelola (PT. Galvindo-Red), Perumda Pakuan Jaya termasuk pihak pemerintah kota (Pemkot) Bogor, mengalami jalan buntu,” uhar Alma.

Baca Juga  Ibu Kota Negara VS Ibu Kota Bogor Terkendala Biaya?

Pihak manajemen PT. Galvindo, bahkan tidak mengakui adanya kerjasama dengan Pemkot Bogor, yang menurut data, hak pengelolaan mereka sudah habis masanya.

Sesuai, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 320/PDT/2020/PT BDG tertanggal 27 Juli 2020, ditentukan bahwa hak pengelolaan Pasar TU sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bogor, dan harus segera diserahkan oleh pihak pengelola,. PT Galvindo.