Menanggapi kemelut yang terjadi, Mahrita Dina, SH, seorang pakar hukum Tata Usaha Negara, menanggapi aneh, manakala eksekusi terkait putusan pengadilan tinggi Bandung itu, belum juga di laksanakan.

“Ini perlu dilakukan diskresi oleh Pemkot Bogor. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya, UU 30/2014 itu dimaksudkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan

Baca Juga  Sidak Pasar Gunung Batu, Pj Wali Kota Bogor Terima Keluhan Pedagang

Serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.

Para pedagang berharap sekaligus menunggu kepastian hukum dari pemkot Bogor, karena beberapa waktu belakangan, pihak pengelola mengeluarkan Edaran yang intinya menjelaskan, bahwa pengelolaan mereka (Galvindo) baru akan berakhir, pada 2025 mendatang. (*)