Menanggapi kemelut yang terjadi, Mahrita Dina, SH, seorang pakar hukum Tata Usaha Negara, menanggapi aneh, manakala eksekusi terkait putusan pengadilan tinggi Bandung itu, belum juga di laksanakan.

“Ini perlu dilakukan diskresi oleh Pemkot Bogor. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Bagaimana Kabar Kekey, Bocah di Setu Gede yang Ditolong Bala Badra?

Selain itu, menurutnya, UU 30/2014 itu dimaksudkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan

Serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Underpass Yasmin Bogor, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Para pedagang berharap sekaligus menunggu kepastian hukum dari pemkot Bogor, karena beberapa waktu belakangan, pihak pengelola mengeluarkan Edaran yang intinya menjelaskan, bahwa pengelolaan mereka (Galvindo) baru akan berakhir, pada 2025 mendatang. (*)