Khusus tempat wisata, lanjut Iwan, berdasarkan pengalaman dan hasil monitoring Disbudpar yang harus diwaspadai khususnya tempat wisata alam, pusat-pusat kuliner dan oleh-oleh.

“Di Lokasi-lokasi rawan kerumunan perlu dibuat titik pantau monev yang melibatkan Satgas, lintas perangkat daerah dan instansi vertikal untuk pengawasan disiplin Gerakan Masker (Gemas) dan penerapan Protokol Kesehatan 3M dan disiplin kapasitas tempat,” lanjutnya.

Iwan juga berharap sosialisasi terus gencar dilakukan agar masyarakat yang ingin berkunjung kawasan Puncak, wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan peraturan.

Baca Juga  Hadiri Turnamen Sepak Bola, Ibrahim Murod Pesan Jaga Sportivitas, Persatuan dan Kesatuan | Headline Bogor

“Sosialisasi pada masyarakat yang ingin berkunjung ke Puncak harus lebih aktif lagi. Masyarakat yang ingin berkunjung ke puncak harus mengikuti peraturan sesuai Perbup yang sudah kita buat, batas kapasitas kunjungan 50 persen masih tetap berlaku, Protokol Kesehatan 3M akan lebih diperketat dan kita akan adakan rapid test untuk mereka yang akan masuk ke wilayah puncak, kita sudah instruksikan camat khususnya Camat Ciawi, Megamendung dan Cisarua untuk memantau tempat-tempat wisata dan restoran dan memastikan Protokol Kesehatan 3M diterapkan secara maksimal,” pungkasnya. (*)