
Bidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah terdiri atas tiga bidang tanah dengan luas masing-masing yakni 64 M2, 50 M2 dan 50 M2 sehingga luas keseluruhan berjumlah kurang lebih 164 M2.
“Sedangkan pembangunan rumahpun dibiayai oleh uang milik pribadi klien kami sendiri walaupun memang uangnya diperoleh selama menikah/perkawinan,” tambah Burhan
“Selain kami melakukan kegiatan survey terhadap objek tanah dan bangunan juga kami akan melakukan penelusuran terhadap dokumen hukum yang kini dipegang atau dikusai pihak lain dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien kami terhadap tanah dan bangunani tersebut”, pungkas Burhan. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !