BEKASI – Sebuah rumah tinggal yang terletak di sekitar Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, tampak dalam keadaan kosong dan tidak terawat, pasalnya rumah tinggal tersebut sudah tidak dihuni oleh keluarga pasangan suami dan isteri yang sudah berpisah.

Diketahui, rumah tersebut yang membiayai pembelian tanah dan pembangunan rumah adalah pihak isteri, perempuan warga Kota Bekasi. Terkait keberadaan tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut, kuasa hukum pihak isteri, Burhan Fadly, S.H., dan tim hukum dari kantor hukum D.I.N.K. & REKAN, kemarin (12/11) di lokasi angkat bicara.

“Kehadiran kami di lokasi rumah tinggal klien bertujuan untuk melakukan survey terhadap keberadaan objek tanah dan bangunan dimaksud,” terang Burhan.

Baca Juga  Headline Nasional | Ketua PWI Pusat Serahkan Draf MoU Sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional

Menurut Burhan, tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut dibeli dan dibangun dibiayai dengan uang kliennya dan bukan oleh suami atau mantan suami juga pihak lainnya.

“Biaya untuk membeli tanah merupakan harta bawaan atau harta benda yang diperoleh klien kami sebelum menikah sesuai bukti yang dimiliki oleh klien kami,” papar Burhan.