Headline Nasional | Terkait Rumah Tinggal Yang Kosong dan Tidak Terawat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

BEKASI – Sebuah rumah tinggal yang terletak di sekitar Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, tampak dalam keadaan kosong dan tidak terawat, pasalnya rumah tinggal tersebut sudah tidak dihuni oleh keluarga pasangan suami dan isteri yang sudah berpisah.

Diketahui, rumah tersebut yang membiayai pembelian tanah dan pembangunan rumah adalah pihak isteri, perempuan warga Kota Bekasi. Terkait keberadaan tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut, kuasa hukum pihak isteri, Burhan Fadly, S.H., dan tim hukum dari kantor hukum D.I.N.K. & REKAN, kemarin (12/11) di lokasi angkat bicara.

“Kehadiran kami di lokasi rumah tinggal klien bertujuan untuk melakukan survey terhadap keberadaan objek tanah dan bangunan dimaksud,” terang Burhan.

Post ADS 1

Menurut Burhan, tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut dibeli dan dibangun dibiayai dengan uang kliennya dan bukan oleh suami atau mantan suami juga pihak lainnya.

“Biaya untuk membeli tanah merupakan harta bawaan atau harta benda yang diperoleh klien kami sebelum menikah sesuai bukti yang dimiliki oleh klien kami,” papar Burhan.

Bidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah terdiri atas tiga bidang tanah dengan luas masing-masing yakni 64 M2, 50 M2 dan 50 M2 sehingga luas keseluruhan berjumlah kurang lebih 164 M2.

“Sedangkan pembangunan rumahpun dibiayai oleh uang milik pribadi klien kami sendiri walaupun memang uangnya diperoleh selama menikah/perkawinan,” tambah Burhan

“Selain kami melakukan kegiatan survey terhadap objek tanah dan bangunan juga kami akan melakukan penelusuran terhadap dokumen hukum yang kini dipegang atau dikusai pihak lain dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien kami terhadap tanah dan bangunani tersebut”, pungkas Burhan. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !